Kakek Bau Tanah di Pontianak Cabuli Pelajar SMP Kubu Raya Hingga 4 Kali

- 2 Februari 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Kakek berusia 62 tahun, AH mencabuli pelajar SMP Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang masih berusia 15 tahun hingga 4 kali pada Minggu 31 Januari 2021.

"Usai melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali, pelaku memberikan uang Rp400 Ribu kepada korban," kata AKP Rulli Robinson Polli, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak Kota, seperti diberitakan WartaPontianak.com dalam artikel berjudul "Kakek 62 Tahun Tega Cabuli Siswi SMP, Polisi: Korban Dibayar Rp400 Ribu 4 Kali ‘Main’, Ngakunya Uang Halal!", Selasa 2 Februari 2021.

Rulli menceritakan, awalnya AH menghubungi korban untuk datang seorang diri ke rumahnya di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Baca Juga: Parah, Pengacara Ini Berbuat Mesum saat Sidang Online

 

Setibanya di rumah yang sedang tidak ada oranglain itu, AH langsung mengajak korban masuk kamar, ternyata korban manut saja. Sementara pelaku langsung mengunci pintu kamar. 

Di kamar itulah AH yang sudah bau tanah ini mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMP itu hingga empat kali. Tidak seorang pun yang menyadari perbuatan bejatnya tersebut.

Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, AH pun memberikan uang tunai Rp400 ribu ke korban. "Pelaku berpesan kepada korban, jika uang yang diberikannya tersebut merupakan uang halal. Sehingga layak untuk diberikan kepada orangtua korban," kata Rulli. 

Baca Juga: Pelaku Mesum di Halte Bus Tak Saling Kenal, MA: Nggak Tau itu Siapa?

Korban mengambil uang tersebut dari tangan AH dan pulang ke rumahnya di Kabupaten Kubu Raya yang bertetangga dengan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Sepulangnya korban dengan membawa uang tersebut, tentu saja AH merasa aman-aman saja. Namun ternyata orangtua korban mengetahui kalau putrinya diperlukan demikian. 

Tidak terima dengan perbuatan AH terhadap putrinya, orangtua korban melaporkan ke Mapolresta Pontianak Kota. Berharap kakek bau tanah itu diberi hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Mesum di Halte Demi Uang Jajan Rp22 Ribu, Wanita Muda Ini Kini 'Makan Gratis' di Penjara

Mendapat laporan dari orangtua korban, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap pelaku.

“Kami mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Pontianak Tenggara pada Senin 1 Januari 2021," kata Rulli.

Atas perbuatannya terhadap anak bawah umur itu, AH disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***(Dika Febriawan/WartaPontianak.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x