Ancaman Konflik SARA di Kaltim Berakhir Setelah Pelaku Pembunuhan Bayar Sanksi Adat Rp1,89 Miliar

- 10 Februari 2021, 15:52 WIB
Ancaman Konflik SARA di Kaltim Berakhir Setelah Pelaku Pembunuhan Bayar Sanksi Adat Rp1,89 Miliar
Ancaman Konflik SARA di Kaltim Berakhir Setelah Pelaku Pembunuhan Bayar Sanksi Adat Rp1,89 Miliar /Pixabay/Twighlightzone

Kewajiban membayar sanksi adat itu, jelas Manar, harus dipenuhi pelaku dengan jeda waktu selama enam bulan ke depan. Jika pelaku atau keluarganya tidak sanggup membayar, harus mendatangi Lembaga Adat Kutai Barat, untuk membicarakan jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut.

“Pihak keluarga pelaku harus mengetahui, selain harus memenuhi kewajiban sanksi adat. Pihak keluarga harus mengeluarkan biaya ritual sebesar Rp250 Juta. Karena nominal sanksi adat tidak sebanding dengan menghilangkan nyawa oranglain,” jelas Manar.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu menyesatkan tentang sintemen SARA yang dapat merugikan orang banyak. Selain sudah diselesaikan secara hukum adat, kasus pembunuhan ini juga telah ditangani Polres Kutai Barat, dikawal pihak lembaga profesional hukum di wilayah ini.***(Reza Pahlevi/JakbarNews.com)

Baca Juga: Sadis, Dada Balita Digigit Pacar Ibu Kandungnya

Baca Juga: AWAS!!! Pesan Benih Impor Secara Online Bisa-bisa Didenda Rp2 Miliar

Baca Juga: Ridho Rhoma Mohon Ampun Pada Rhoma Irama dan Masyarakat Indonesia, Begini Isi Pernyataannya

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah