Setelah Memeriksa 157 Saksi, Akhirnya KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Edhy Prabowo

- 24 Maret 2021, 20:52 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo /Antaranews

WARTA SAMBAS – Setelah memeriksa 157 saksi dari internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas kasus korupsi ekspor benih lobster (benur) dengan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Hari ini Tim Penyidik KPK telah melakukan Tahap II (Penyerahan tersangka serta barang bukti) atas nama EP (Edhy Prabowo) dan rekan-rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 24 Maret 2021.

Beberapa berkas tersangka lainnya juga telah dirampungkan, seperti Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikantanan Ainul Faqih, Stafsus Menteri Kelautanan Andreau Pribadi Misanta, serta Sespri Menteri Amiril Mukminin.

Setelah berkas ini rampung, Edhy Prabowo bersama rekannya akan memasuki meja persidangan dalam waktu dekat. "Penahanan para tersangka sudah beralih ke Tim JPU masing-masing, terhitung selama 20 hari mulai 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," jelas Ali Firki.

Baca Juga: Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Panggil Pejabat KKP, Mahasiwa, Karyawan Swasta dan Notaris

Tim JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, yang mana surat tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dipersidangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Sjarief Widjaya pada Senin 22 Februari 2021.

Sjarief Widjaya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perizinan benih lobster (benur) di KKP dengan Tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Selain Sjarief Widjaya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk Tersangka Edhy Prabowo, yakni:

  1. M Yunus Yusniani: mahasiswa
  2. Dina Susiana: karyawan swasta
  3. Sahridi Yanopi: karyawan swasta
  4. Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja: Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan
  5. Selasih J Rusma: Notaris atau PPAT.

Seperti diketahui dalam kasus ekspor benur ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka pemberi dan penerima suap. Seorang di antaranya sudah berstatus Terdakwa.

Tersangka Penerima Suap:

  1. Edhy Prabowo (EP), Mantan Menteri KKP
  2. Safri (SAF), Staf Khusus EP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
  3. Andreau Misanta Pribadi (AMP), Staf Khusus EP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
  4. Amiril Mukminin (AM): Sekretaris Pribadi EP
  5. Siswadi (SWD): Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK)
  6. Ainul Faqih (AF): Staf Istri EP.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

Sedangkan Pemberi Suap dalam kasus ekspor benur tersebut, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 Miliar yang terdiri atas 103 ribu Dolar AS  atau sekitar Rp1,44 Miliar dan Rp706.055.440 kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku Staf Khusus Edhy, Amiril selaku Sekretaris Pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah