KPK Tahan Pejabat BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo

- 24 Maret 2021, 21:08 WIB
KPK Tahan Pejabat BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo
KPK Tahan Pejabat BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua pejabat BPN tersebut yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) serta Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

Penahanan terhadap Gusmin Tuarita dan Siswidodo tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya di Gedung KPK, Rabu 24 Maret 2021.

Lili mengungkapkan, KPK telah menetapkan Gusmin Tuarita dan Siswidodo sebagai tersangka sejak November 2019 karena diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Selama proses penyidikan Gusmin Tuarita dan Siswidodo, KPK telah memeriksa 120 orang saksi, baik dari BPN maupun lainnya.

Baca Juga: Setelah Memeriksa 157 Saksi, Akhirnya KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Edhy Prabowo

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

Baca Juga: Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Duda Tanpa Anak per Selasa 16 Maret 2021

Lili menjelaskan, dalam konstruksi perkara, Gusmin Tuarita saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada Kantor Pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN," jelas Lili, seperti dikutip WartaSambaRaya.com dari PMJ News.

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x