Kepala MTs berinisial SG bersama seorang wanita dan ketiga rekannya itu pun digelandang ke Mapolres Cianjur untuk penyidikan lebih lanjut. Di antaranya terkait dari mana mereka mendapatkan sabu tersebut. “Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan Lapas Cianjur," kata Ali Jupri.
Atas perbuatannya yang menggelar pesta sabu, Kepala MTs berinisial SG bersama wanita dan tiga rekannya disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***