Munarman sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris, Polisi: Belum Dilakukan Penahanan

- 28 April 2021, 21:09 WIB
Munarman sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris, Polisi: Belum Dilakukan Penahanan
Munarman sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris, Polisi: Belum Dilakukan Penahanan /PMJ News/

Menurut Kabag Penum Devisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat penggeledahan rumah dan bekas Sekretariat FPI tersebut, Densus 88 mengamankan beberapa barang bukti.

Hasil penggeledakan di bekas Sekretariat FPI, Densus 88 mengamankan atribut Ormas terlarang tersebut, beberapa dokumen, serta satu botol berisi serbuk jenis aseton, mengandung nitrat yang sangat tinggi.

"Kemudian, ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aseton yang digunakan sebagai bahan peledak. Bahan ini mirip dengan bahan yang ditemukan di daerah Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," jelas Ramadhan.

Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Sementara barang bukti yang sudah ditemukan, akan dicek terlebih dahulu di Puslabfor Polri. “Didalami tentang isi kandungannya,” kata Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah