WARTA SAMBAS - Publik kembali digemparkan dengan diciduknya Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 9 Mei 2021 kemarin.
Novi Rahman Hidayat diciduk KPK karena diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi tersebut dibenarkan wakil ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Mei 2021.
Dia membenarkan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Senin, 10 Mei 2021 dini hari.
“Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk,” ujar Nurul Ghufron, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, KPK: Diduga TPK Lelang Jabatan bersumber dari Antara.
Dia menuturkan bahwa penangkapan Novi Rahman Hidayat lantaran diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.
“Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan, detailnya kami sedang memeriksa,” kata Nurul Ghufron.
Baca Juga: Awas!!! Sumbangan Berkedok Wakaf Lailatulqadar Mengatasnamakan KPK
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak untuk bersabar sampai KPK menyelesaikan proses pemeriksaan.
“Bersabar dulu, nanti kami ekspose,” ucap Nurul Ghufron.
Saat ini, Novi Rahman Hidayat bersama pihak-pihak lain yang turut diamankan, tengah menjalani pemeriksaan.
Nurul Ghufron pun belum merinci siapa saja pihak-pihak yang ditangkap, maupun uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kami sedang melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***