"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi Rp11 Miliar dan setelah proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka paling bertanggungjawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.
Ia menambahkan Mufran Imron saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.
Sebelumnya Mufran Imron sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu.
Mufran Imron hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik saat pemeriksaan, ketika kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.***