Mustafa Kamal Ditangkap Polda Kepri karena Hina Presiden Jokowi di Twitter

- 15 Mei 2021, 23:54 WIB
Mustafa Kamal Ditangkap Polda Kepri karena Hina Presiden Jokowi di Twitter
Mustafa Kamal Ditangkap Polda Kepri karena Hina Presiden Jokowi di Twitter /ilustrasi/prfmnews.id

WARTA SAMBAS – Pria paruh baya, Mustafa Kamal ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri), karena menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter @MustafaKamalN13.

“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 15 Mei 2021.

Harry menjelaskan, Mustafa Kamal melalui akun Twitter yang dibuatnya pada Maret 2021 itu membuat postingan pada 8 Mei 2021 pukul 15.43 WIB. "Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," katanya.

Setelah mendapat laporan, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Waktu Dua Bulan Kaji Revisi UU ITE

Hasilnya, pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB, Mustafa Kamal berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, dan dibawa ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama Mustafa Kamal juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Ponsel pintar, SIM Card, serta akun Twitter atas nama Tiger Andalas dan KTP.

Atas perbuatannya, Mustafa Kamal disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE  dan atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x