Kemenko Polhukam Dapat Tugas dari Presiden Selesaikan Masalah UU ITE

- 21 Februari 2021, 07:30 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Redaktur Media Online: Berani Tanggung Jawab UU Cipta Kerja di Akhirat?.
Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Redaktur Media Online: Berani Tanggung Jawab UU Cipta Kerja di Akhirat?. //Mahfud MD /pikiran-rakyat///

WARTA SAMBAS - Presiden Jokowi membuka kemungkinan dilakukan lagi revisi UU ITE.

Bahkan Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rencana soal revisi UU yang disahkan pertama kali pada 21 April 2008 itu sebelumnya juga telah diungkap oleh Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (15/2).

Baca Juga: Banyak Kendaraan Masih Terjebak di Dalam Feri Terbalik di Dermaga Perigi Piai Kabupaten Sambas

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021 malam.

Menurut dia, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu, dilansirkata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca Juga: 7 Fakta Feri Terbalik di Dermaga Perigi Piai Kabupaten Sambas, Nomor 4 Kok Bisa…?

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x