Legislator: Niat Awal UU ITE Untuk Transaksi Elektronik atau E-Commerce

- 20 Februari 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI UU ITE
ILUSTRASI UU ITE /aptika.kominfo.go.id/

WARTA SAMBAS - Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menjadi polemik perdebatan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya.

"Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Segera Cek Cara Daftarnya di Sini…

Menurut dia, filosofi dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Namun, dia menilai dalam pelaksanaannya UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia menilai keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif.

Selain itu, menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x