Kasus Roy Suryo dengan Bintang Sinetron Lucky Alamsyah, Polisi: Masih Dipelajari

- 25 Mei 2021, 21:48 WIB
Polda Metro Jaya telah menerima dan sedang mempelajari laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) Roy Suryo yang mengaku difitnah bintang sinetron Lucky Alamsyah melalui Instagram.
Polda Metro Jaya telah menerima dan sedang mempelajari laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) Roy Suryo yang mengaku difitnah bintang sinetron Lucky Alamsyah melalui Instagram. /Foto Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@luckyalamsyah_official

WARTA SAMBAS – Polda Metro Jaya telah menerima dan sedang mempelajari laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) Roy Suryo yang mengaku difitnah bintang sinetron Lucky Alamsyah melalui Instagram.

“Laporannya sudah masuk kemarin ya dari saudara RS (Roy Suryo). Untuk saat ini masih dipelajari lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 25 Mei 2021.

Laporan yang teregistrasi dalam nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ per tanggal 24 Mei 2021 tersebut kini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Roy Suryo Mengaku Difitnah Bintang Sinetron Lucky Alamsyah

Yusri belum bisa merinci lebih lanjut tentang laporan pencemaran nama baik Roy Suryo tersebut. "Laporannya ini kan baru masuk kemarin, sekarang ini masih diteliti. Setelah semua selesai, baru kita siapkan undangan klarifikasi (untuk terlapor dan pelapor)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo mengaku difitnah Lucky Alamsyah. Sehingga pria yang dikenal sebagai ahli telematika ini melaporkan bintang sinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

“Apa yang dia (Lucky Alamsyah) ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo.

Seperti diketahui melalui IG Story, Lucky Alamsyah mengaku mobilnya ditabrak Roy Suryo. Padahal yang terjadi justru sebaliknya.

Kejadian sebenarnya, kata Roy Suryo, memang sempat persinggungan lalu lintas. “Tapi berdasarkan analisa yang sudah saya konsultasikan ke Lantas, kalau itu mau diselidiki, bahkan mau diterapkan pakai TAA (Traffic Accident Analysis), bisa dibuktikan bahwa sebenarnya sayalah yang disundul," katanya.

Lantaran dituding menabrak, Roy Suryo pun mempolisikan Lucky Alamsyah. "Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," jelas Roy Suryo.

Ia menilai, postingan Lucky Alamsyah di Instagram tersebut merupakan berita bohong yang mencemarkan nama baiknya.

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Laporan polisi itu dibuat Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo menyebut Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah