WARTA SAMBAS – Perusahaan Sekuritas yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tetap berpotensi kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
“Ada potensinya. Kan berbeda. Kalau di AJS (Asuransi Jiwasraya) merugikan, di Asabri juga merugikan, berarti dua perbuatan kan," kata Febrie Ardiansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 10 Juni 2021.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Penyidik Kejagung menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka, yakni
- PT Dana Wibawa Management Investasi
- PT Oso Management Investasi
- PT Pinekel Persada Investasi
- PT Millenium Danatama
- PT Prospera Aset Management
- PT MNC Asset Management
- PT Maybank Aset Management
- PT GAP Capital
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Corvina Capital
- PT Iserfan Investama
- PT Sinar Mas Asset Management
- PT Pool Advista Management.
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun
Sebagian dari perusahaan tersebut bahkan kembali diperiksa dalam kasus PT Asabri sebagai saksi. Di antaranya:
- PT Oso Management Investasi
- PT Millenium Danatama, dan
- PT Pool Advista Management.
Menurut Febrie, perusahaan tersebut bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada calon tersangka korporasi. Keputusan tersebut akan ditetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. "Kebijakannya Pak Jampidsus kan men-TPPU-kan," katanya.
Penetapan tersangka korporasi, jelas Febrie, dapat membantu mengembalikan kerugian negara. Saat ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik 9 tersangka kasus Asabri baru Rp13 triliun. Sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp22 Triliun. "Itu dendanya kan lumayan. Kalau korupsi maksimal hanya Rp1 miliar," pungkasnya.***