PARAH!!!... Pasutri Ini Spesialis Pencurian Rumah Kosong, Aksinya Terendus dan Ditangkap Polisi

- 18 Juni 2021, 18:33 WIB
 Foto ilustrasi pencurian 46 laptop di toko Jl Semeru Blitar/pixabay
Foto ilustrasi pencurian 46 laptop di toko Jl Semeru Blitar/pixabay /

Baca Juga: BNN Cabut dan Bakar 20 Ribu Pohon Ganja di Gunung Seulawah Aceh Besar

"Barang bukti sebagian sudah dijual oleh para tersangka. Hasil penjualan digunakan untuk membeli motor, biaya hidup dan juga membayar sewa rumah atau kontrakan," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku SP akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Sementara istrinya, S disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah