RS pun langsung mengadukan peristiwa perkosaan tersebut kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian melapor ke Mapolsek Mauk.
Mendapat laporan perkosaan itu, jajaran Polsek Mauk pun langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku MB pada Kamis 17 Juni 2021.
Atas perbuatannya memperkosa nenek buta, MB disangkakan dengan Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***