Transaksi Tembakau Sintetis, Ibu Muda Ini Diciduk Polisi

- 24 Juni 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis.
Ilustrasi tembakau sintetis. /M Agung Rajasa/ANTARA

WARTA SAMBAS - NN, seorang ibu muda diamankan polisi atas keterlibatannya memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya Cisauk Tangerang. Pelaku terancam 5 hingga 20 tahun penjara.   

"Pengungkpan berawal dari informasi adanya transaksi pembelian bibit atau bahan sintetis untuk campuran tembakau. Kami bergerak dan mendapatkan ada seorang warga di Pesanggrahan yang memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Rabu, 23 Juni 2021 kemarin malam.

Baca Juga: Polda Riau Tangkap 2 Kurir Sabu 19 Kg dan Ekstasi 500 Butir Pesanan Bandar di Lubuk Linggau...

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Besok, Ini Peringatan Polisi kepada Simpatisannya...

“Kemudian berhasil mengamankan satu orang atas nama NN atau V, yang memproduksi tembakau sintetis tersebut,” sambungnya.

Azis melanjutkan, NN memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai macam ukuran mulai dari 10 gram hingga 200 gram per kemasan. Dari hasil pemeriksaan, NN memproduksi narkotika tersebut karena terinspirasi mantan pacar.

"Ada berbagai macam ukuran yang dia jual di media sosial, mulai dari ukuran 10 gram, 15 gram, 25 gram, 50 gram, bahkan 100-200 gram. Pengakuannya terinspirasi dari mantan pacarnya yang juga sama melakukan hal serupa dan telah dihukum di lapas,” lanjut Azis.

Baca Juga: KPK Setor Belasan Miliar Uang Hasil Korupsi eks Pejabat PT Waskita Karya ke Kas Negara, Ini Rinciannya…

Baca Juga: Kejagung Semprot Wartawan yang Terus Menerus Mengejar Kasus Jaksa Pinangki

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x