"Kami lakukan penindakan, kepada penjual yang menjual obat-obatan yang termasuk penanganan Covid-19. Jadi Kemenkes sudah mengeluarkan HET ada 11 jenis obat, dan kita akan lakukan pemantauan. Jika memang tidak sesuai HET akan ditindak, tidak hanya Ivermectin," kata Auliansyah
Demikian pula tabung oksigen, tambah dia, bila ada oknum yang menjual dengan harga yang tidak wajar atau melakukan penimbunan, pasti akan ditindak.
"Saya ingatkan kepada masyarakat atau kelompok tertentu, yang akan mengambil keuntungan dalam situasi ini, sebaiknya jangan bermain-main. Kami dari Polda Metro Jaya siap menindak dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Auliansyah.***