Prank Jual Tabung Oksigen Bisa Ditangkap Polisi

- 6 Juli 2021, 21:22 WIB
Prank Jual Tabung Oksigen Bisa Ditangkap Polisi
Prank Jual Tabung Oksigen Bisa Ditangkap Polisi /Pixabay/

WARTA SAMBAS – Siapapun diharapkan tidak membuat lelucon atau prank seputar pandemi Covid-19. Misalnya mengaku-ngaku menjual tabung oksigen. Tetapi begitu pembeli datang, ternyata tidak ada.

Prank semacam itu bisa saja berurusan dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang semakin intens memantau Media Sosial (Medsos), termasuk platform berbagi video pendek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus orang yang berpura-pura menjual tabung oksigen.

“Sebenarnya itu bohong, ia tidak menjual tabung oksigen. Itu sedang diproses saat ini,” kata Auliansyah seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 6 Juli 2021.

Ia memang tidak merinci kasus prank terkait menjual tabung oksigen tersebut. Namun, hoaks atau informasi bohong semacam itu dapat menimbulkan keresakan di tengah masyarakat saat pandemi Covid-19 ini.

"Kami pantau orang-orang yang membuat onar (penyebar hoax) sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat di tengah situasi saat ini," tegas Auliansyah.

Baca Juga: Hubungi Nomor 110 Bila Menemukan Penggelembungan Harga Obat dan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19

Selain pelaku prank dan penyebar hoaks, jajaran Polda Metro Jaya juga menindak oknum yang menjual obat terapi penyembuhan Covid-19 yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Polda Metro telah menindak seorang penjual obat berinisial R di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku menjual obat-obatan untuk penanganan Covid-19 dengan harga tinggi, salah satunya Ivermectin.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x