Lois Owien Tak Ditahan karena Janjikan Ini ke Penyidik Polri...

- 13 Juli 2021, 17:24 WIB
Tersangka Lois Owien tak ditahan karena selain mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi, juga tidak akan melarikan diri.
Tersangka Lois Owien tak ditahan karena selain mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi, juga tidak akan melarikan diri. /Foto: polri.go.id/ Divisi Humas/

WARTA SAMBAS – Tersangka penyebaran hoaks penanganan Covid-19 yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dr. Lois Owien tak ditahan. Ia dipulangkan karena mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak akan melarikan diri.

“Yang bersangkutan (Lois Owien-red) menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahannya,” kata Brigjen Pol Slamet Uliandi, Dirtipid Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 13 Juli 202.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, jelas dia, Penyidik yakin Lois Owien tidak akan menghilangkan barang bukti, lantaran semuanya sudah diamankan Polisi.

Sementara untuk memastikan Lois Owien menepati janji tidak mengulangi perbuatannya, menyebarkan hoaks terkait penanganan Covid-19, jajaran kepolisian akan terus memantaunya.

Baca Juga: Lois Owien Tersangka Penyebaran Hoaks Penanganan Covid-19, Polisi: Secara Sengaja Menimbulkan Keonaran

Menutu Slamet, keputusan untuk tidak menahan Lois Owien ini sesuai dengan konsep Polri menuju Presesi yang berkadilan. Tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar masalah terkait opini ini tidak terulang kembali.

“Kami lihat, bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya. Ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif, agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” jelas Slamet.

Kendati Lois Owien sudah dipulangkan atau tidak dilakukan penahanan, kasusnya tetap berjalan. Bahkan statusnya sebagai tersangka tidak gugur.

Hal tersebut dipastikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. “Akan terus berjalan. (Status tersangka) itu sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah