Azis Syamsuddin Punya 8 'Orang Dalam' di KPK, Ali Fikri: akan Dicek Ulang

- 4 Oktober 2021, 18:42 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (rompi oranye) disebut mempunyai 8 orang dalam di KPK RI yang siap digerakkan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (rompi oranye) disebut mempunyai 8 orang dalam di KPK RI yang siap digerakkan. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar: akan Diproses dalam Waktu Dekat

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. Sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," jelas Ali Fikri.

Menurut Ali fikri, BAP yang disinggung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Jaksa KPK sebelumnya mencecar Yusmada perihal maksud dalam BAP tersebut, terutama berkenaan dengan tujuan mengamankan perkara.

"Perkara apa?" tanya jaksa. "Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Pengawas Bakumham DPP Golkar: Kita Minta Beliau Mengundurkan Diri

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Penetapan Azis Syamsuddin tersangka dilakukan KPK pada Jumat 24 September 2021, saat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menolak panggilan.

"Tersangka pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri, Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah