Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 September 2021.
Namun Azis Syamsuddin menolak, dengan dalih sedang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) setelah berinteraksi dengan orang-orang yang positif Covid-19.
KPK pun menggelar operasi penangkapan terhadap Azis Syamsuddin, dipimpin langsung Direktur Penyidikan Karyoto.
KPK pun berhasil mengamankan Azis Syamsuddin di rumahnya dan langsung melakukan Swab Antigen.
"Hasil Swab Test Antigen nonreaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Firli Bahuri.
Surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain disebutkan kalau Azis Syamsuddin pemberi suap.
Azis Syamsudin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 Ribu Dolar AS.
Total uang suap sekitar Rp3,613 Miliar itu mereka berikan kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.