Sementara Suhandy selaku pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui keempat tersangka ini bersama 2 orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 15 Oktober 2021.
"Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Musi Banyuasin serta beberapa ASN yang bekerja di lingkungan tersebut," kaya Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK.
Dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk di antaranya sejumlah uang tunai.***