Bupati Musi Bayuasin Tersangka Korupsi Infrastruktur, KPK: Barang Buktinya Sejumlah Uang Tunai

- 16 Oktober 2021, 20:50 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pembangunan infrastruktur.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pembangunan infrastruktur. /Handout Pemkab Muba/Humas/

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.

Selain Bupati Musi Bayuasin Dodi Reza Alex Noerdin, KPK juga menetapkan pejabat lainnya sebagai tersangka, seperti Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

KPK juga menetapkan Kepala Bidang SDA berinisial Eddy Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka suap di Kabupaten Musi Banyuasin.

"KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: OTT KPK Jaring Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Jubir Ali Fikri: Jam 8 Malam

Alexander Marwata menjelaskan, Dodi Reza Alex Noerdin dijanjikan Rp2,6 miliar sebagai imbalan jika Suhandy menang tender 4 proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang imbalan tersebut kepda Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddy Umari.

Dalam kasus suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin ini, Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari selaku penerima suap.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasas 11 Undnag-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x