Penganiayaan di Malang, Korban dan Semua Pelaku Masih Anak-anak

- 24 November 2021, 15:09 WIB
Bukan hanya korban, ternyata semua terduga pelaku penganiayaan di Malang Jawa Timur masih anak-anak, termasuk yang melakukan perkosaan.
Bukan hanya korban, ternyata semua terduga pelaku penganiayaan di Malang Jawa Timur masih anak-anak, termasuk yang melakukan perkosaan. /

WARTA SAMBAS - Bukan hanya korban, ternyata semua terduga pelaku penganiayaan di Malang Jawa Timur masih anak-anak, termasuk yang melakukan perkosaan.

Jajaran Polresta Malang sudah mengamankan seluruh terduga pelaku penganiayaan di Malang Jawa Timur tersebut, terdiri atas 10 orang anak.

Saat ini anak-anak yang diduga menjadi pelaku penganiayaan di Malang terhadap anak panti asuhan di Jawa Timur tersebut masih diperiksa intensif, statusnya masih sebagai saksi.

"Saat ini status mereka sebagai saksi," kata AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Kronologis: dari Chatting, Diancam, Diikat, Diperkosa sampai Disiksa

Penetapan tersangka penganiyaan di Malang ini, kada Budi, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam penanganan kasus penganiayaan di Malang ini, Budi mengaku melibatkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban.

"Kondisi korban ini masih traumatik ya. Namun ada pendampingan dari psikolog. Ada pendekatan ke korban agar bisa memberikan informasi yang valid.

Budi menambahkan, pihaknya juga menyertakan psikolog dengan tujuan memulihkan psikologis korban agar, korban dapat menceritakan peristiwa yang valid.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace, Terancam 5,6 Tahun Penjara

“Kondisi saat ini korban masih traumatik ya. Namun ada pendampingan dari psikolog. Ada pendekatan ke korban, agar bisa memberikan informasi yang valid,” tandasnya.

Sementara ini, lanjut Budi, kasus penganiyaan anak panti asuhan di Malang Jawa Timur ini terjadi pada 18 November 2021 lalu.

Kasus penganiayaan di Malang ini bermula ketika korban yang berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat dan diperkosa.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 80 atau 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penganiayaan Perawat di RS Siloam Bikin Tagar Stop Kekerasan Tenaga Kesehatan Trending Topic Twitter

Kemudian para pelaku juga bisa dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) KUHP.

Ancaman hukumannya 5 sampai 9 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah