"Para saksi telah dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini," kata Endra.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber Kuningan, 1 Orang Tewas dan Banyak Website Tak Bisa di Akses
Ia memastikan jajaran kepolisian terus memburu pelaku begal yang menyebabkan Drivel Ojol tersebut tewas.
Pelaku begal yang menyebabkan Drivel Ojol ini tewas, kata Endra, dapat disangkakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus begal di kawasan Kemayoran ini bukan kali pertama. Belum lama ini juga menimpa anggota Basarnas berinisial MN yang tewas dibacok kawanan begal di depan kantornya.***