Sementara ini, tambah dia, informasinya para korbannya dalam perjalanan menunju Mapolres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan.
"Saksi saat ini dari guru pendamping sama dari P2TP2," ungkap Iman.
Kemungkinan SA akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk mendukung proses penyidikan, semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan," pungkas Iman.***