Anggota TNI Tabrak Lari di Nagreg, Perintah Panglima TNI Andika Perkasa: Pecat

- 26 Desember 2021, 22:20 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum Anggota TNI tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung, dipecat dari dinas militer.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum Anggota TNI tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung, dipecat dari dinas militer. /

WARTA SAMBAS - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum Anggota TNI tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung, dipecat dari dinas militer.

Ketiga oknum Anggota TNI tabrak lari di Nagreg itu terdiri atas Kolonel (Inf) P, Kopda A dan Kopda DA.

Kasus Anggota TNI tabrak lari di Nagreg ini menewaskan sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Perintah pemecatan terhadap ketiga Anggota TNI tabrak lari tersebut diberikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada Penyidik TNI serta Oditur Jendera TNI.

Baca Juga: Kecelakaan Gampengrejo Kediri, 4 Santri Ponpes Jombang Tewas

"Hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum Anggota TNI tersebut dari dinas militer," ujar Mayjen TNI Prantara Santosa, Kapuspen TNI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 26 Desember 2021.

Selain itu, Panglima TNI Andika Perkasa juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum Anggota TNI tabrak lari itu dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

Ketiga oknum Anggota TNI tabrak lari itu bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, bisa pula dikenakan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x