Stephanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 12 Januari 2022, 17:31 WIB
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan Rp500 Juta subsider 6 bulan penjara.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan Rp500 Juta subsider 6 bulan penjara. /Jurnal Soreang /Twitter @ikhwan2a

WARTA SAMBAS - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan Rp500 Juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis terhadap Stephanus Robin Pattuju ini dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto, Rabu 12 Januari 2022.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Stephanus Robin Pattuju ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Stephanus Robin Pattuju 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Dilansir PMJ News, Stephanus Robin Pattuju terbukti bersalah karena menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36.000 Dolar AS atau setara Rp11.538 Miliar.

Stephanus Robin Pattuju juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,32 Miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. 

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayar, harta benda Stephanus Robin Pattuju akan disita dan dilelang Jaksa sebagai gantinya.

Sementara rekan Stephanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah