WARTA SAMBAS - Tukang Siomay tersangka pencabulan terhadap anak usia 6 tahun di Jagakarsa, Husni alias Kusni alias Tebet (38) ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pelarian Tukang Siomay cabul ini berakhir pada Selasa 29 Maret 2022 malam, setelah menjadi buronan (DPO) sejak awal Januari 2022 lalu.
Selama menjadi buronan, Tukang Siomay cabul ini sempat berpindah-pindah tempat sebelum ke Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Tebet terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidik menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 31 Maret 2022.
Selain menangkap pelaku Tebet, kata Budhi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daster dan celana dalam milik korban. Diamankan dari ibu korban.
Seperti diketahui, Tebet berjualan siomay di kawasan Jagakarsa ini melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun berinisial ZF sejak satu tahun lalu.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu mengatakan, korban sering ditinggal sendiri di rumah atau dititip ke tetangga saat orangtuanya bekerja.