Sopir Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

- 27 Juni 2022, 14:14 WIB
Dalam kasus Bus Pariwisata masuk jurang di Tasikmalaya pada Sabtu 25 Juni 2022 dini hari lalu, Polisi menetapkan sopir jadi tersangka.
Dalam kasus Bus Pariwisata masuk jurang di Tasikmalaya pada Sabtu 25 Juni 2022 dini hari lalu, Polisi menetapkan sopir jadi tersangka. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

WARTA SAMBAS - Dalam kasus Bus Pariwisata masuk jurang di Tasikmalaya pada Sabtu 25 Juni 2022 dini hari lalu, Polisi menetapkan sopir jadi tersangka.

Kepastian sopir jadi tersangka Bus Pariwisata masuk jurang ini disampaikan Kapolsek Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

Menurutnya, penetapan sopir jadi tersangka usai pemeriksaan intensif mengenai penyebab Bus Pariwisata masuk jurang di Tasikmalaya.

"Saat ini, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aszhari, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya, Penumpangnya Murid SD Negeri Sayang

Seperti diketahui, Bus Pariwisata nahas tersebut mengangkut 59 penumpang rombongan SD Negeri Sayang Jatinangor.

Adapun para penumpang tersebut terdiri atas guru dan keluarganya (sebelumnya disebut murid) SD Negeri Sayang Jatinangor.

Sementara Sopir Bus Pariwisata PO City Trans Utama (CTU) plat B 7701 TGA itu diketahui bernama Dedi Kurnia Ilahi.

Saat menyetir, Dedi Kurnia Ilahi mengantuk, ketika tersadar langsung banting setir. Sehingga Bus Pariwisata itu masuk jurang sedalam 10 meter.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x