Penyelundupan 20 Ton Elpiji Nonsubsidi di Subang, Polda Jawa Barat: untuk Dikirimkan ke SPBE Linggarjati

- 14 Juli 2022, 17:43 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 20 ton Elpiji nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang./Foto truk tangki pembawa gas selundupan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 20 ton Elpiji nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang./Foto truk tangki pembawa gas selundupan /ANTARA

WARTA SAMBAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 20 ton Elpiji nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Penggagalan penyelundupan 20 ton Elpiji nonsubsidi di Subang ini dilakukan pada Kamis 14 Juli 2022 pukul 03.00 WIB.

Petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Barat memergoki pelaku penyelundupan 20 ton Elpiji nonsubsidi di Subang sedang memindahkan gas dari tangki.

"Mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 Kilogram (20 Ton) Elpiji," kata Kombes Pol Arief Rachman, Direreskrimsus Polda Jawa Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Sindikat Elpiji Oplosan di Bogor Bikin Negara Rugi Rp8 Miliar, Hanya dalam Kurun Kurang dari 4 Bulan

Saat penindakan itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengamankan pelaku berinisial TA (42) yang berperan sebagai penanggungjawab lokasi.

Arief mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa gas itu dipindahkan dari truk tangki itu ke tangki penampungan sementara.

Selanjutnya, dari tangki penampungan sementara itu dimasukkan ke tabung Elpiji nonsubsidi.

"Berdasarkan surat jalan (truk) Elpiji 20.000 Kilogra diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," kata Arief.

Baca Juga: Pertamina Tambah 4,6 Persen Stok Elpiji 3 Kg untuk Kalimantan Barat

Tindakan tersebut, kata Arief, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyelundupan Elpiji nonsubsidi tersebut juga melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," pungkas Arief.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x