Setalah 15 menit kemudian, pemilik sepeda motor keluar dari pasar dan tidak mendapati kendaraannya. Kemudian melapor ke petugas keamanan pasar.
"Petugas keamanan pasar mencoba mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih di area tersebut," kata Zamrul.
Petugas keamanan pasar bersama warga mengamankan MI dan membawanya ke Mapolsek Pasar Kemis.
Dalam pemeriksaan, MI mengaku baru kali pertama mencuri sepeda motor.
"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," ujar Zamrul.
Atas perbuatanya, MI disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***