Kasus Pencurian 4,2 Ton TBS Sawit di Sanggau, PT SISU 2 Bantah Disebut Langgar Adat

- 26 Juli 2022, 17:31 WIB
PT Sepanjang Inti Surya Utama 2 (PT SISU 2) melaporkan 2 pelaku pencurian 4,2 Ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit berinisial S dan H ke Polsek Sekayam, Sanggau.
PT Sepanjang Inti Surya Utama 2 (PT SISU 2) melaporkan 2 pelaku pencurian 4,2 Ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit berinisial S dan H ke Polsek Sekayam, Sanggau. /

WARTA SAMBAS - PT Sepanjang Inti Surya Utama 2 (PT SISU 2) melaporkan 2 pelaku pencurian 4,2 Ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit berinisial S dan H ke Polsek Sekayam, Sanggau.

Usai menerima laporan PT SISU 2 itu, jajaran Polsek Sekayam pun langsung menangkap pelaku S dan H beserta barang bukti 4,2 ton TBS sawit curian.

Pihak keluarga pelaku S dan H beserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta mediasi dengan PT SISU 2 terkait pencurian 4,2 ton TBS sawit tersebut.

Tentunya pihak keluarga dan LSM mengharapkan kasus pencurian tersebut diselesaikan secara restorative justice.

Baca Juga: Pabrik Sawit di Bengkulu Tutup, Ini Penyebabnya...

Namun saat mediasi, PT SISU 2 ogah mencabut laporannya. Lantaran jumlah TBS sawit yang dicuri mencapai 4,2 ton.

Apalagi kasus pencurian TBS sawit ini kerap terjadi di lahan milik PT SISU 2.

Manager Kebun PT SISU 2, Sumedi mengatakan, pihaknya tidak ingin mencabut laporan karena kerugiannya mencapai jutaan rupiah.

Pencurian TBS sawit hingga mencapai 4,2 ton ini bukanlah perbuatan yang bisa dibenarkan.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x