Koruptor Buron 8 Tahun, Heronimus Tiro Ditangkap saat Jadi HRD Perusahaan Sawit di Kabupaten Sambas

- 28 Agustus 2021, 21:10 WIB
Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 8 tahun, Heronimus Tiro ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 8 tahun, Heronimus Tiro ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. /mohammed_hassan/Pixabay

WARTA SAMBAS - Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 8 tahun, Heronimus Tiro ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Heronimus Tiro ditangkap di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Selama menjadi buronan, ternyata Heronimus Tiro bekerja sebagai HRD di perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas tersebut.

"Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan maupun DPO," kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 28 Agustus 2021.

Heronimus Tiro merupakan terpidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer di Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-AK) Tahun 2010.

Dalam proyek pengadaan menggunakan Dana Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tersebut, Heronimus Tiro korupsi Rp75 juta.

Heronimus Tiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak bersama dua orang lainnya yang kini telah menjalani putusan hukum.

Berbeda dengan dua terpidana lainnya, Heronimus Tiro memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Heronimus Tiro dan denda Rp75 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp32 juta.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x