Namun setelah vonis dari MA tersebut, Heronimus Tiro malah kabur sehingga masuk DPO sejak 8 tahun lalu.
Setelah pelarian panjangnya itu, Heronimus kemudian ditangkap ketika menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas.
Dengan tertangkapnya Heronimus Tiro ini, berarti selama 8 bulan terakhir Kejati Kalimantan Barat telah menangkap 8 buronan yang masuk prioritas.
Masyhudi mengungkapkan, hingga sisa 14 buronan lagi yang terus diburu Kejati Kalimantan Barat.
"Sebaiknya menyerahkan diri saja untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar memiliki kepastian hukum," saran Masyhudi.***