Baca Juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Polisi dan TNI di Jakarta Selatan Berhasil Diringkus, 2 Diantaranya Buron
Kedua pelaku berhasil menangkap tangan korban. Kemudian MR memukul kepala korban dengan batu.
AE pun menghantam korban dengan balok kayu dan merampas parang yang digunakan DP untuk membela diri.
Selanjut AE mengayunkan parang rampasannya itu hingga akhirnya DP menghembuskan nafas terakhirnya.
Perkelahian yang tidak seimbang ini menyebabkan DP mengalami luka di tangan dan kepala yang menyebabkannya tewas.
Atas perbuatannya ayah dan anak, AE dan MR disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ayah dan anak pelaku pengeroyokan wartawan ini diancaman dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.***