Hingga akhirnya Kapolri Listyo Sigit membentuk Timsus untuk menyidik kasus kematian Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Dokter TNI Ikut Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Katanya Demi Menghindari Kecurigaan
Hasilnya, Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambasu jadi tersangka tersebut diumumkan langsung Kapolri Listyo Sigit pada Selasa 9 Agustus 2022 sore kemarin.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo Sigit.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Ia terancam hukuman mati.***