Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Tidak Ada Baku Tembak

- 10 Agustus 2022, 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Hingga akhirnya Kapolri Listyo Sigit membentuk Timsus untuk menyidik kasus kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Dokter TNI Ikut Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Katanya Demi Menghindari Kecurigaan

Hasilnya, Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambasu jadi tersangka tersebut diumumkan langsung Kapolri Listyo Sigit pada Selasa 9 Agustus 2022 sore kemarin.

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo Sigit.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Ia terancam hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x