514 Kantong Darah Terkontaminasi Penyakit Menular, PMI: Termasuk Virus HIV

25 Juli 2022, 12:15 WIB
Palang Merah Indonesia (PMI) menemukan 514 kantor darah di Surabaya terkontaminasi penyakit menular./Foto ilustrasi /Pixabay

WARTA SAMBAS - Palang Merah Indonesia (PMI) menemukan 514 kantor darah di Surabaya terkontaminasi penyakit menular.

Rinciannya, 213 kantong darah terkontaminasi penyakit Hepatitis B, 139 Hepatitis C, 110 Sipilis, dan 52 HIV.

Temuan kantong darah terkontaminasi penyakit menular ini merupakan hasil skrinning Infeksi Menular Lewat Tranfusi Darah (IMLTD) yang dilakukan PMI.

Sekjen PMI, Sudirman Said menjelaskan, prosedur IMLTD itu tertuang dalam standar mandatori Permenkes Nomor 91 Tahun 2015.

Baca Juga: 117 Orang Ikut Donor Darah Astra Motor Kalimantan Barat, Lukas: Wujud Kepedulian Sosial

Aturan tersebut mengamanatkan, seluruh darah pendonor wajib melalui prosedur skrinning yang meliputi 4 parameter infeksi, yaitu:

1. HIV

2. Hepatitis B (HbSAg)

3. Hepatitis C (HCV), dan

4. Sipilis.

Baca Juga: Xiaomi Mi Band 7 Rilis Selasa 24 Mei 2022, Dibekali Fitur Detak Jantung dan Kadar Oksigen dalam Darah

Prosedur ini, kata Sudirman, PMI jalankan di seluruh daerah, menggunakan teknologi baru yang memiliki sensitifitas yang tinggi.

Teknologi tersebut juga telah diuji kualifikasi dan validasi untuk mendeteksi infeksi di dalam darah.

"Saat ini ada 2 metode skrining, yaitu dengan metode pemeriksaan molekuler NAT dan metode pemeriksaan serologi ChLIA atau ELISA," kata Sudirman, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 25 Juli 2022.

Dari metode skrinning itulah ditemukan 514 kantong darah yang terkontaminasi penyakit menular.

Baca Juga: Fakta Baru Istri Sah Bunuh Selingkuhan Suami di Bekasi: Pelaku Gunakan Cara Ini Supaya Darah Tak Berceceran

Sudirman mengatakan, seluruh kantong darah yang dinyatakan reaktif terhadap parameter infeksi akan dimusnahkan.

"Kami bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah infeksius ini," kata Sudirman.

Sementara bagi pendorong yang darahnya ketahuan terinfeksi, akan mendapatkan konseling dan di rukuk ke Rumah Sakit (RS) untuk memastikan infeksinya.

Selama proses rujukan, pendonor dicekal untuk mendonorkan darahnya.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler