“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Organisasi atau instansi yang sudah menjalin kerjasama tersebut akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada kelompok masyarakat Lansia.***