Lepas Masker Tak Langgar Prokes versi CDC, Tapi Bisakah Diterapkan di Indonesia? Berikut Penjelasannya

- 19 Mei 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi masker agar terhindar dari Covid-19.
Ilustrasi masker agar terhindar dari Covid-19. /Pixabay/Engin Akyurt

Melansir laman resmi CDC, terlihat ada kolom yang menjelaskan detail mengenai aturan lepas masker. Kolom tersebut membandingkan tingkat keamanan dari orang yang sudah divaksinasi atau belum.

Jika sudah mendapatkan vaksin covid, maka tingkat keamanannya menjadi tinggi (lampu hijau). Icon orang yang ditampilkan tidak memakai masker.

Baca Juga: NGERI, Kawanan Lalat Serbu Pemukiman Warga Aceh Barat Daya

Di bawah kolom infografik, CDC juga menyampaikan secara gamblang, “Apabila sudah divaksinasi secara penuh (dua dosis), Anda boleh memulai aktivitas yang lebih beragam, khususnya yang terhenti semenjak pandemi.”

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan orang yang belum divaksinasi. Icon orang yang tidak memakai masker dan berwarna hijau (tanda aman) hanya terjadi di dua aktivitas outdoor.

Pertama, mereka sedang olahraga bersama anggota keluarga satu rumah. Kedua, mereka sedang menghadiri acara outdoor yang semua tamunya sudah divaksinasi. Sisanya, baik aktivitas outdoor maupun indoor, semuanya harus menggunakan masker.

Aktivitas indoor yang diisi banyak orang seperti paduan suara, makan, menonton di bioskop, olahraga, serta berbincang di restoran, kafe, dan bar bahkan diberikan tanda merah karena risiko penularannya tinggi.

CDC juga menyatakan, rekomendasi lepas masker itu bisa saja tidak dilakukan apabila ada protokol kesehatan yang berbeda di tempat atau situasi tertentu.

Baca Juga: Kuota CPNS 2021 Kabupaten Landak 907 Formasi, Paling Banyak Nakes

Mereka yang sedang bepergian menggunakan transportasi publik dan memiliki riwayat penyakit yang melemahkan imunitas tubuh sebaiknya tidak mengikuti rekomendasi tersebut.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: klikdokter.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x