Lepas Masker Tak Langgar Prokes versi CDC, Tapi Bisakah Diterapkan di Indonesia? Berikut Penjelasannya

- 19 Mei 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi masker agar terhindar dari Covid-19.
Ilustrasi masker agar terhindar dari Covid-19. /Pixabay/Engin Akyurt

 

WARTA SAMBAS - Mengunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan (Prokes) yang diakui dunia sebagai salah satu penangkal penyebaran Covid-19. 

Namun belakangan muncul kabar aturan yang dikeluarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) memperbolehkan melepas masker. Hingga saat ini, aturan tersebut menggemparkan dunia termasuk di Indonesia. 

Lantas apakah Indonesia nisa menerapkan aturan yang dikeluarkan CDC? Berikut penjelasannya yang dirangkum WartaSambasRaya.com. 

Baca Juga: WNI Lansia di Malaysia dan Timur Tengah Jadi Prioritas Vaksinasi 

Selain WHO, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) juga menjadi lembaga acuan bagi masyarakat dunia untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kendati demikian, hal terbaru yang diungkapkan oleh CDC mengenai aturan lepas masker mengundang pertanyaan dari berbagai pihak.

Selama ini, penggunaan masker dan langkah prokes lainnya masih terus digalakkan meski sudah mendapat suntikan vaksin COVID-19. Nah, CDC kini merekomendasikan sebaliknya.

Aturan Lepas Masker dari CDC

Melansir laman resmi CDC, terlihat ada kolom yang menjelaskan detail mengenai aturan lepas masker. Kolom tersebut membandingkan tingkat keamanan dari orang yang sudah divaksinasi atau belum.

Jika sudah mendapatkan vaksin covid, maka tingkat keamanannya menjadi tinggi (lampu hijau). Icon orang yang ditampilkan tidak memakai masker.

Baca Juga: NGERI, Kawanan Lalat Serbu Pemukiman Warga Aceh Barat Daya

Di bawah kolom infografik, CDC juga menyampaikan secara gamblang, “Apabila sudah divaksinasi secara penuh (dua dosis), Anda boleh memulai aktivitas yang lebih beragam, khususnya yang terhenti semenjak pandemi.”

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan orang yang belum divaksinasi. Icon orang yang tidak memakai masker dan berwarna hijau (tanda aman) hanya terjadi di dua aktivitas outdoor.

Pertama, mereka sedang olahraga bersama anggota keluarga satu rumah. Kedua, mereka sedang menghadiri acara outdoor yang semua tamunya sudah divaksinasi. Sisanya, baik aktivitas outdoor maupun indoor, semuanya harus menggunakan masker.

Aktivitas indoor yang diisi banyak orang seperti paduan suara, makan, menonton di bioskop, olahraga, serta berbincang di restoran, kafe, dan bar bahkan diberikan tanda merah karena risiko penularannya tinggi.

CDC juga menyatakan, rekomendasi lepas masker itu bisa saja tidak dilakukan apabila ada protokol kesehatan yang berbeda di tempat atau situasi tertentu.

Baca Juga: Kuota CPNS 2021 Kabupaten Landak 907 Formasi, Paling Banyak Nakes

Mereka yang sedang bepergian menggunakan transportasi publik dan memiliki riwayat penyakit yang melemahkan imunitas tubuh sebaiknya tidak mengikuti rekomendasi tersebut.

Bisakah Aturan Lepas Masker CDC Diterapkan di Indonesia?

“Apa yang berlaku dan bisa diterapkan di negara A belum tentu cocok dilakukan di negara B.” Kalimat itu sangat sesuai dengan aturan “boleh tak pakai masker” yang saat ini ramai dibicarakan.

Dokter Devia Irine Putri mengungkapkan, “Di Indonesia, hal semacam itu belum bisa diterapkan, mengingat kasus di sini masih sangat tidak terkendali. Lagipula, melepas masker malah akan meningkatkan jumlah kasus.”

“Aturan tersebut dibuat mungkin sebagai salah satu bentuk kampanye agar semakin banyak orang yang mau divaksinasi. Tapi balik lagi, aturan CDC terkait melepas masker itu tetap harus melihat kondisi suatu negara.”

“Kalau memang sudah terkontrol infeksinya, sebenarnya tidak masalah untuk lepas masker saat beraktivitas sehari-hari,” tambah dr. Devia.

Baca Juga: 134 ASN Dilaporkan Mudik Lebaran 2021, Tjahjo Kumolo: PPK dapat Memberikan Sanksi

Data efektivitas vaksin virus corona di Amerika Serikat juga sudah lengkap dan terlihat persentasenya.

Berangkat dari data yang ada, pemerintah AS membuat kebijakan dan masyarakat bisa melakukan langkah yang sesuai. Sedangkan, data versi lengkap seperti itu belum ada di Indonesia.

Perbedaan cakupan vaksin coronavirus antara AS dengan Indonesia juga bisa menjadi pertimbangan.

Jumlah populasi AS lebih banyak dari Indonesia. Tapi, negara adidaya itu sudah berhasil menyuntik 46,6 persen penduduknya. Bahkan, lansia sudah berhasil divaksinasi sebanyak 84 persen.

Bagaimana dengan Indonesia? Kurang lebih hanya 3 persen yang sudah divaksinasi. Prioritas seperti lansia pun baru terjangkau 8,43 persen.

Baca Juga: 134 ASN Dilaporkan Mudik Lebaran 2021, Tjahjo Kumolo: PPK dapat Memberikan Sanksi

Perbedaan yang sangat jauh ini seharusnya menjadi alasan kuat mengapa konsep “tidak pakai masker” belum bisa menjadi protokol setelah vaksin di negara kita.

Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan dari Kementerian Kesehatan terkait aturan lepas masker dan protokol setelah vaksin.

Dengan demikian, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, serta rutin membersihkan tangan tetap harus dilakukan pascavaksinasi COVID-19. Mengurangi mobilitas dan memperbaiki sirkulasi udara juga perlu dilakukan.***

Editor: Yuniardi

Sumber: klikdokter.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x