WARTA SAMBAS - Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), prioritas vaksinasi akan dilakukan pada WNI lanjut usia yang tergolong kelompok rentan terutama mereka yang berada di Malaysia dan timur Tengah.
"Pemberian vaksinasi tersebut tentu akan kita lakukan sesuai peraturan atau kebijakan yang berlaku di negara-negara akreditasi," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, kemarin.
Baca Juga: NGERI, Kawanan Lalat Serbu Pemukiman Warga Aceh Barat Daya
Baca Juga: Kuota CPNS 2021 Kabupaten Landak 907 Formasi, Paling Banyak Nakes
Baca Juga: 134 ASN Dilaporkan Mudik Lebaran 2021, Tjahjo Kumolo: PPK dapat Memberikan Sanksi
Menurut Andy, dari 184 negara anggota PBB yang melaksanakan program vaksinasi ada 42 negara yang yang telah memberikan akses vaksinasi terhadap WNI di luar negeri.
"Jadi kira-kira sudah 25 persen negara yang memberikan akses," ujarnya.
Andy menjelaskan, pada prinsipnya perwakilan Indonesia di luar negeri memastikan WNI mendapatkan akses layanan vaksinasi di negara akreditas sesuai kebijakan di negara tersebut. Pembiayaannya difasilitas pemerintah Indonesia dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, jika kebijakan nasional di negara akreditas mewajibkan individu membayar vaksin secara mandiri. Kedua, WNI termasuk dalam kelompok rentan dan tak dapat membiayai. Ketiga, tidak terdapat pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membiayai.