Jam 9 Malam Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Stop, Anies Baswedan: Nggak Ada Pengecualian

- 18 Juni 2021, 20:47 WIB
Jam 9 Malam Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Stop, Anies Baswedan: Nggak Ada Pengecualian
Jam 9 Malam Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Stop, Anies Baswedan: Nggak Ada Pengecualian /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

WARTA SAMBAS – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta memutuskan, mulai Jumat 18 Juni 2021, semua kegiatan harus sudah disetop pukul 21.00 WIB. Semua aparat turun ke lapangan untuk memastikannya.

“Seluruh kegiatan harus terhenti jam 9 malam, nggak ada pengecualian,” kata Anies Baswedan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 18 Juni 2021.

Seluruh jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta turun ke lapangan untuk operasi pendisiplinan. “Tanpa kompromi,” tegas Anies Baswedan.

Operasi pendisiplinan ini, jelas Anies Baswedan, menjadi tugas seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengampanyekan, mengingatkan dan mendisiplinkan seluruh warga Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Beri Anies Baswedan Target Akhir Agustus 7,5 Juta Warga Jakarta sudah Disuntik Vaksin Covid-19

"Ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penegakan aturan bukan semata demi penegakan aturan. Katakan bahwa ini demi keselamatan Anda. Ini untuk melindungi kita semua, menaati adalah menghargai. Menghargai sesama dan menghargai orang lain," jelas Anies Baswedan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, jumlah kasus aktif Covid naik 2.173 kasus. Sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini 24.511 orang yang dirawat atau isolasi. Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini 463.552 kasus.

Sementara pasien sembuh 431.264 orang atau 93,0 persen. Sedangkan yang meninggal karena Covid-19 di Jakarta 7.777 orang atau 1,7 persen.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menedesak Pemprov DKI segera menarik rem darurat, karena kasus Covid-19 semakin mengkhawatirkan,

Semua bidang non-esensial, lanjut Teguh, diharapkan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Menurut Teguh, dengan keluarnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan kerja dari rumah (WFH) 75 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di perkantoran, menandakan banyak wilayah Ibukota yang sudah masuk Zona Merah (Risiko Tinggi) penyebaran Covid-19.

Semestinya bukan hanya perkantoran, kata Teguh, pusat-pusat perbelanjaan seperti mal juga harus diawasi. "Selain itu, obyek wisata yang sudah dibuka kembali seperti Ragunan, Ancol, dan berbagai obyek wisata lainnya harus dihentikan dahulu pada masa penarikan rem darurat," katanya.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan ujicoba Sekolah tatap muka dinilai sudah tepat. Hal ini sudah sesuai intruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah