Vaksin Kanker Serviks Wajib bagi Murid Kelas 5 dan 6 SD, Menkes Budi Gunadi: Gratis

- 21 April 2022, 16:22 WIB
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bakal mewajibkan pemberian vaksin kanker serviks (Vaksin HPV) kepada murid Kelas 5 dan 6 SD.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bakal mewajibkan pemberian vaksin kanker serviks (Vaksin HPV) kepada murid Kelas 5 dan 6 SD. /Agung/Setkab

Baca Juga: Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh, Jaga Kesehatan Jantung sampai Mengurangi Risiko Munculnya Kanker

Kanker ini umumnya disebabkan Human Papilloma Virus (HPV). Penularannya bisa melalui hubungan seksual, terutama hubungan seks berisiko.

Penularannya dapat dicegah melalui pemberian vaksin pada remaja perempuan mulai usia 10 tahun ke atas.

Untuk remaja usia 10–13 tahun, pemberian vaksin kanker serviks cukup 2 dosis.  Sedangkan remaja usia 16–18 tahun butuh 3 dosis.

Jarak penyunitikan vaksin kanker serviks antarmasing-masing dosis tersebut 1–6 bulan.

Baca Juga: Robby Purba Idap Kanker Payudara, Kenali Gejala Awalnya...

Perempuan yang usianya lebih dewasa juga masih bisa mendapatkan vaksin kanker serviks, tapi sesuai anjuran dokter.

Dosis vaksin tersebut diyakini memberi perlindungan jangka panjang dari infeksi HPV.

Jika saat remaja dosis vaksin belum lengkap, ada baiknya berkonsultasi dengan dokter untuk melengkapinya.

Sebenarnya bukan hanya perempuan pria pun dapat memperoleh manfaat dari vaksin ini.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Alodokter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah