Cek Cara dan Syarat untuk Buat Baru atau Perpanjangan SIM Online

23 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

WARTA SAMBAS – Tidak perlu lagi repot mengantre untuk membuat baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantaran kini sudah bisa dilakukan secara online atau Dalam Jaringan (Daring).

Dengan memanfaat SIM Online, pengguna kendaraan bermotor bisa mendaftar kapan dan di mana saja asalnya bisa koneksi internet. Mantapnya lagi, bisa bebas memilih tanggal kedatangan sesuaikan yang diinginkan alias atur sendiri waktunya kapan.

Dilansir PMJ News, SIM Online ini hanya untuk buat baru atau perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor)

Baca Juga: Polri Berlakukan Pembuatan SIM Secara Online, Buruan Buat Sekarang!

Berikut syarat pendaftaran SIM Online sebagaimana dilansir situs resmi Korlantas Polri di link https://sim.korlantas.polri.go.id/.

  1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  2. Usia 20 tahun untuk SIM B I
  3. Usia 21 tahun untuk SIM B II
  4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum
  5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum
  6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Janjikan Aplikasi Perpanjangan SIM dan STNK

SIM Online ini melayani:

  1. SIM baru
  2. Perpanjangan SIM
  3. Pengalihan golongan SIM
  4. Perubahan data pengemudi
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: Hore! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 Gratis, Ini Aturannya

Berikut Syarat Mengajukan SIM baru:

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Bagi WNA melampirkan dokumen keimigrasian berupa, seperti:
    - Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
    - Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
    - Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
    - Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Hore, Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM A dan SIM C Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Adapun Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru terdiri atas:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Segera Daftar Jadi Peserta Pelatihan Service AC Sebelum Menyesal, Cek Cara dan Syaratnya di Sini…

Berikut cara atau langkah-langkah pendaftaran SIM Online:

  1. Akses web registrasi SIM Online di link https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
  2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai"
  3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
    Jenis permohonan
    b. Golongan SIM
    c. Alamat email
    d. Polda kedatangan,
    e. Satpas kedatangan
    f. Alamat Satpas kedatangan.
  4. Kemudian pilih "Lanjut".
  5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
    Status kewarganegaraan
    b. NIK atau nomor KTP
    c. Nama lengkap
    d. Tinggi
    e. Golongan darah
    f. Kode pos
    g. Kota
    h. Alamat
    i.  Nomor handphone
    j.  Pendidikan
    k. Pekerjaan.
  6. Jika sudah, pilih "Check".
  7. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.
  8. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
    Memilih metode pembayaran
    b. Memilih tanggal kedatangan
    c. Mengisi rekening pengembalian
  9. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan Selesai.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler