MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi

5 Mei 2021, 18:37 WIB
MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi /Instagram.com/@infojakarta/

 

WARTA SAMBAS – Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Garuda. Sehingga Partai Politik (Politik) yang sudah lolos verifikasi pada Pemilu 2019 tidak perlu lagi verifikasi ulang pada Pemilu selanjutnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim MK, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 5 Mei 2021.

MK telah memutuskan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu merupakan perkara dari uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Garuda melalui Wakil Ketua DPP Ahmad Ridha serta Sekjen Abdulllah Mansuri.

Baca Juga: Cantiknya Kader Muda PKB Joget Tiktok, Netizen Salah Fokus : Jadi Mau Masuk Partai PKB

Partai Garuda meminta Parpol yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi ulang untuk Pemilu selanjutnya.

MK pun memutuskan parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen dalam Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Tetapi, tidak diverifikasi secara faktual.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa Parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi dan tidak diverifikasi faktual," jelas Anwar.

Selain itu, Parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual. "Hal tersebut sama halnya dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru," tutur Anwar.

Kemudian, Hakim Aswanto juga menilai, verifikasi pada Parpol menjadi peserta Pemilu merupakan bagian penting. Alasannya, Parpol merupakan manifestasi serta perwujudan aspirasi rakyat. "Untuk menjadi Parpol peserta Pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat berat," katanya.

Sementara itu, tiga Hakim MK Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat beberapa (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Permohonan dinilai harus ditolak.

"Harusnya Mahkamah menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Ia pun mengacu pada putusan gugatan Nomor 53/PUU-XV/2017. Gugatan itu diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama pada Agustus 2017 silam.

"Verifikasi Parpol, baik administratif maupun faktual. Sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial," jelas Saldi.

Menghapus keharusan verifikasi, menurut Saidi, baik administratif maupun faktual bagi semua Parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu, mengubah makna hakiki penyederhanaan Parpol. Khususnya, dalam sistem pemerintahan presidensial.

"Untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua Parpol yang hendak menjadi peserta pemilu," tutup Saidi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler