Ferdinand Hutahaean Nilai Cuitan Said Didu Pancing Kegaduhan soal Batalnya Keberangkatan Calon Jemaah Haji

4 Juni 2021, 16:37 WIB
Ferdinand Hutahaean Nilai Cuitan Said Didu Pancing Kegaduhan soal Batalnya Keberangkatan Calon Jemaah Haji /WartaSambasRaya.com/

WARTA SAMBAS - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada kuota untuk memberangkatkan calon jemaah haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. 

 

Keputusan ini menuai reaksi dari masyarakat. Salah satunya mantan Sekretaris BUMN, Said Didu yang dilontarkan melalui akun twitter miliknya.

“Apakah para buzzeRp dan para islamphobia sedang bergenbira atas “dilarangnya” umat islam Indonesia menunaikan ibadah haji thn ini ?,” tulis Said Didu dikutip WartaSambasRaya.com dalam akun Twitternya, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: WASPADA!!! Gunung Merapi Perbatasan DIY dan Jawa Tengah Kembali Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 Kilometer

Dengan munculnya tuitan mantan Sekretaris BUMN tersebut memicu kritikan pedas dari pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang menurutnya telah memprovokasi masyarakat Indonesia.

Ferdinand dengan tegas mengatakan bahwa cuitan Said Didu tersebut dapat memancing kegaduhan.

Dia berpendapat bahwa pertanyaan yang Said Didu lontarkan tersebut telah membuat opini seolah-olah ada yang senang dengan batalnya haji tahun ini.

“Cuitan org ini provokatif. Mengadu domba konflik horizontal dgn membangun opini bahwa seolah di negeri ini ada yang bergembira atas batalnya haji tahun ini,” balasnya.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Minta Kembali BPIH yang Disetornya ke BPKH

Selain kritikan Mantan kader Partai Demokrat itu pun mempertanyakan karir pendidikan Said Didu yang justru membuat pernyataan bernada kebencian.

“Percuma memang gelar panjang kalau nalar tetap cebol dan penuh kebencian,” pungkasnya.

Sebaliknya, semua orang di Indonesia, menurutnya, sedang berduka atas pembatalan Haji tersebut.

"Padahal kita semua prihatin atas haji yang belum bisa berangkat," kata Ferdinand Hutahaean.

Sebagai informasi, pertimbangan atas pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Terima Bansos

Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ajukan Tambahan Anggaran Rp33,34 Miliar untuk Ini…

Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” kata Menag di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.*** 

 

 

Pratinjau video YouTube Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M

Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M

 

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler