Pesawat Susi Pudjiastuti Diusir Satpol PP di Kaltara, Senayan Minta Kemenhub Turun Tangan

5 Februari 2022, 13:53 WIB
Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Pudjiastuti secara paksa dari hanggar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). /tayangan Twitter @susipudjiastuti/

WARTA SAMBAS - Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Pudjiastuti secara paksa dari hanggar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Show of power Satpol PP di Kaltara yang mengusir Pesawat Susi Pudjiastuti dari hanggar Malinau itu dinilai menyalahi kewenangan.

Olahkarenanya, DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan, mengusut insiden pengusiran Pesawat Susi Pudjiastui oleh Satpol PP di Kaltara tersebut.

Insiden pengusiran Pesawat Susi Pudjiastuti, Susi Air yang dilakukan Satpol PP itu kali pertama diungkap sang pemilik maskapai.

Baca Juga: 5 Syarat Naik Pesawat Nataru, Penumpang Boleh Tidak Divaksin Covid-19 Asalkan...

"Saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulkan Satpol P dari Hanggar Malinau," ungkap Susi Pudjiastui, pemilik Susi Air melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti Rabu 2 Februari 2022.

Susi Air telah menyewa Hanggar Malinau itu selama 10 tahun untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Kabulaten Malinau, Kaltara.

Berikut 11 rute penerbangan yang dilayani Susi Air di Malinau:

1. Malinau-Long Bawan

2. Malinau-Long Apung

3. Malinau-Mahak Baru

4. Malinau-Long Layu

5. Malinau-Binuang

6. Malinau-Long Alango

7. Malinau-Long Punjungan

8. Malinau-Data Dian

9. Malinau-Long Sule.

10. Nunukan-Long Bawan (pesawat dari Malinau), dan

11. Malinau-Tarakan (penerbangan reguler).

Baca Juga: Pesawat Hilang Kontak di Balikpapan Kaltim, Begini Nasib 40 Penumpang dan Kru

Kontrak Susi Air di Hanggar Malinau diketahui berakhir pada 31 Desember 2021. Pengajuan perpanjangannya ditolak.

Olehkarenanya, pihak Susi Air mengajukan permintaan waktu 3 bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lain.

Permintaan itu disampaikan pihak Susi Air lantaran terdapat 2 dari 3 pesawat yang masih dalam tahap perbaikan.

Namun belum sampai 3 bulan, tepat pada 2 Februari 2022 kemarin Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Air secara paksa dari Hanggar Malinau.

Baca Juga: PCR Test Penumpang Pesawat Harusnya Gratis, Tony Kurniadi: karena Ini Upaya Negara Melindungi Rakyatnya

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan pengeluaran secara paksa Pesawati Suri Air dari Hanggar Malinau Kaltara tersebut.

Menurut Suryadi, Satpol PP tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena wilayah kerjanya bukan di area Bandar Udara (Bandara).

"Berdasarkan Undang-Undang yang ada, telah jelas bahwa seluruh kegiatan di Bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban)," kata Suryadi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 5 Februari 2022.

Kewenangan Otban tersebut diatur dalam Pasa 228 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Smart Air di Papua, Pilot Tewas dan Copilot Luka-luka

Di antara kewenangan Otban tersebut, menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan di Bandara.

Selain itu Otban juga berwenang menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional Bandara yang dianggap tidak dapat diselesaikan instansi lain.

Bandara di Malinau, kata Suryadi, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan Bandara di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Suryadi menegaskan, pengeluaran pesawat Susi Air di Malinau secara paksa oleh Satpol PP itu tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat.

Baca Juga: PPKM Makin Longgar, Penumpang Pesawat Naik 88 Persen

Ia menjelaskan, pemindahan pesawat memiliki standar operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan personel yang memiliki sertifikat di bidangnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Permenhub Nomor PM.128 Tahun 2015 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak di Bandara.

“Kejadian tersebut berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air," kata Suryadi.

Olehkarenanya, Legislator Senayan dari Fraksi PKS ini meminta Kemenhub mengusut tuntas kasus pengusiran pesawat Susi Air oleh Satpol PP di Kabupaten Malinau Kaltara.

Baca Juga: Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Palembang, Gara-gara Ulah Anak Kecil

Suryadi juga meminta pihak terkait memroses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Terpisah, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati menyarankan kasus pengusiran pesawat Susi Air itu diselesaikan dengan mengedepan etika bisnis.

"Saya pelajari, urusan Susi Air di hanggar Malinau itu business to business. Sekarang itu, kita harus mengikuti etika bisnis," kata Arista.

Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, menurut Arista, perlu menyikapai kasus ini secara bijaksana.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober, dari Sertifikat Vaksin sampai Karantina

Menurutnya, pengusiran pesawat Susi Air itu dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Malinau kepada pihak maskapai.

Sementara terkait sewa menyewa hanggar di Bandara tersebut, kata Arista, merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Namun, penanganan (handling) pesawat yang tidak sesuai standar penerbangan, menurut Arista, sebagai suatu tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Proses pemindahan pesawat, kata Arista, harus dilakukan oleh personel yang ahli di bidangnya, menggunakan peralatan khusus seperti crane, push back tractor dan lainnya.

Baca Juga: Pesawat Rimbun Air Jatuh Bukan karena Ditembak OPM Pimpinan Zakius, Kapolres Intan Jaya: Murni Kecelakaan

"Hanya cara penanganan pesawatnya tidak sesuai standar penerbangan," kata Arista.

Tetapi, lanjut dia, perlu dipahami bahwa Bandara kecil untuk penerbangan perintis seperti itu tidak punya anggaran memadai untuk beli alat-alat untuk pemindahan pesawat itu.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Susi Air Nadine Kaiser mengaku khawatir pelayanan penerbangan di Malinau terganggu karena kasus pengusiran itu.

"Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show of power kemarin," kata Nadine.

Ia menambahkan, pada 2022 Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute.

Baca Juga: Pesawat Hilang Kontak di Papua, Hancur Berkeping-keping di Wilayah OPM Pimpinan Zakius

"Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan," ucap Nadine.

Ia memastikan, pihak Susi Air menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan Pemda setempat.

"Tapi seharusnya juga disadari hal ini bukan sekadar soal bisnis, namun Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat," kata Nadine.

"Karena itu kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin," lanjut Nadine.

Terkait pengusiran pesawat Susi Air tersebut, Nadine mempertanyakan siapa yang mendapatkan keuntungan.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Twitter @susipudjiastuti ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler