Antisipasi ‘Curi Start’ Mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah

- 19 April 2021, 13:30 WIB
Antisipasi ‘Curi Start’ Mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah
Antisipasi ‘Curi Start’ Mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah / PIXABAY/islandworks

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.

Baca Juga: Dorong Tingkat Konsumsi Masyarakat Jelang Lebaran, Airlangga: Sudah Waktunya Pihak Swasta Berikan THR

Berikutnya, sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Seperti, Polda Jawa Timur bakal menerapkan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Selanjutnya, Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin 12 April 2021.

Polda Jawa Tengah juga akan menerjunkan sekitar 11 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik.

Kemudian, Polda Jawa Barat menyiapkan 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukumnya untuk mencegah masyarakat mudik. Lalu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan 10 titik penyekatan yang dijaga selama 24 jam.

Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, masyarakat yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina selama 5 hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, namun di tempat yang sudah disediakan Pemda setempat.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah