Puan Maharani: Pemerintah Harus Tetap Melayani Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat

- 5 Juni 2021, 18:06 WIB
Puan Maharani: Pemerintah Harus Tetap Melayani Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat
Puan Maharani: Pemerintah Harus Tetap Melayani Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat /Instagram.com/@puanmaharaniri/

WARTA SAMBAS – Keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia pada 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dapat dipahami. Namun, harus dipastikan mereka yang batal berangkat mendapatkan pelayanan terbaik.

“Pemerintah harus tetap melayani Calon Jemaah Haji yang batal berangkat. Pastikan pelayanannya baik. Mekanismenya jelas jika mereka meminta dananya kembali," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 5 Mei 2021.

Puan Maharani juga meminta Pemerintah Indonesia terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Calon Jemaah Haji untuk menyambut musim haji selanjutnya, atau pelaksanaan ibadah Haji pada saat suasana sudah normal kembali.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memahami betul alasan pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji pada tahun ini. Lantaran keselamatan dan kenyamanan merupakan hal utama yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Arie Untung Kecewa Kuota Ibadah Haji Indonesia 2021 Ditiadakan : Tetap Kau Lah Rabb Kami 

Pemerintah dan DPR RI, ungkap Puan Maharani, sudah meminta Pemerintah Arab Saudi untuk memberi kelonggaran kepada Calon Jemaah Haji Indonesia untuk dapat menunaikan Rukun Islam kelima pada tahun ini.

"Tetapi, demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi, muncul Varian Baru Virus Corona dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular," ujar Puan Maharani.

Hingga kini, tambah Puan Maharani, Pemerintah Arab Sudah belum memberikan keputusan terkait dengan kuota Haji untuk Indonesia, termasuk kepastian mengenai teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah Haji pada masa pandemi Covid-19.

Puan Maharani berharap, Pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi lebih efektif, sehingga Pemerintah Arab Saudi menambah kuota Haji jika situasi normal kembali.

Diberitakan sebelumnya, bukan hanya Indonesia, negara-negara lainnya di dunia pun hingga kini belum mendapatkan kuota Haji 2021 dari Pemerintah Arab Saudi. Akibatnya, persiapan keberangkatan Calon Jemaah Haji tidak bisa difinalisasi.

“Sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) memang belum dilakukan," ungkap Yaqut Cholil, Menteri Agama (Menag).

Baca Juga: Kemenag Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2021

MoU tersebut biasanya mengatur tentang berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah Haji, seperti kontrak penerbangan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas dan pelaksanaan bimbingan manasik Haji di negara pengirim Calon Jemaah Haji.

Selain itu, MoU tersebut juga erat kaitannya dengan penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi. Termasuk Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19, dan lainnya.

Untuk menyiapkan kuota Haji 5 persen saja, menurut Yaqut Cholil, dalam kondisi normal (bukan pandemi), membutuhkan waktu sekitar 45 hari. Sementara sekarang, waktu yang tersisa sampai dengan closing date Bandara di Arab Saudi kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Dengan waktu yang tersisa tersebut, MoU dengan Pemerintah Arab Saudi belum dilakukan terkait kuota Haji. Atas pertimbangan inilah, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021.

Pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota Haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x